Welcome to Spiritual Sharing
Spiritual Sharing helps you connect and share with the people in your life.






Need a Spiritual Sharing account? Sign up here

Ask Friends
Hutang Piutang apakah harus dibuat keterangan tertulis ?

Oleh : yan


Assalamu`alaikum, ... Pada suatu waktu ada sseorang meminjan uang kepada saya, atas dasar kepercayaan dan juga karena hubungan sangat dekat, kami, pihak peminjam dan yang meminjamkan tidak membuat surat perjanjan tertulis. Sebenarnya, dalam urusan muamalat ini apakah harus dibuat tertulis, yang menjelaskan segala sesuatunya dengan detil dan juga ada saksi saksi ? Ada yang bisa memberi masukan buat saya ? Terimakasih. Wassalamu`alaikum wr.wb.

pada 06 April 2009 13:58 wib
di arab jarang sekali ada perjanjian tertulis. di sana berdasarkan saling percaya. ada yg nulis di bukunya saja agar tidak lupa. kalau jatuh tempo dan orng itu tidak mampu membayarnaya biasanya diikhlaskan. resiko ini harus diambil untuk mencegah perasaasn tidak ikhlas dan berniat membantu.
tetapi skrng karena khawatir lupa dan supaya tidak ingkar janji, maka dibuat tertulis. Kertas perjanjian hanya untuk bukti duniawi saja, sedangkan akhirat hanya butuh kejujuran hati.

Abdul hakim pada 04 April 2009 15:51 wib
Assalâmu`alaikum wr wb.
Bang Yan, mudah-mudahan jawaban di bawah ini dapat menjadi bahan masukan.
Ada dua ayat dalam surat al-Baqarah yang mengatur secara rinci penulisan dan persaksian muamalah yang tidak tunai, yaitu ayat 282-283. Perkara muamalah yang merupakan hal biasa dalam kehidupan manusia melalui pembicaraan Allah Ta`ala dalam ayat ini diangkat demikian tinggi sehingga menjadi sakral. Artinya menjadi bagian dari agama dan berefek bagi akhirat. Sebelum melihat kedua ayat tersebut, untuk lebih merasakan urgensinya aturan ini, ada baiknya kita melihat ayat-ayat lain dan hadits-hadits yang sejalan dengan pesan ayat tersebut.
"...dan janganlah kalian merugikan manusia terhadap hak-hak mereka.."(QS.11:85)
"Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain dengan cara yang batil..."(QS.2:188)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu..". (QS. 4:29)
Rasulullah saw bersabda," Penangguhan pembayaran oleh orang yang mampu adalah suatu kezaliman. Dan apabila seseorang di antara kalian di bayar dengan cara dicicil maka terimalah yang demikian itu." (HR al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ra)
" Akan diampuni semua dosa orang yang mati syahid kecuali hutang." (HR. Muslim dari Abdullah bin `Amr bin al-Ash ra)
" Barang siapa berhutang harta kepada orang lain dan berniat akan mengembalikannya maka Allah akan meluluskan niatnya itu, akan tetapi barang siapa mengambil harta itu dangan niat merugikannya maka Allah akan membinasakannya."(HR. al-Bukhari dari Abu Hurairah ra)
" Antara muslim satu dengan yang lain haram darahnya, hartanya dan kehormatannya." (HR. Muslim dari Abu Hurairah ra)
Salah satu dari tujuan agama (maqâshid al-syarî`ah) adalah menjaga keselamatan harta (hifzhu al-mâl). Tidak heran jika dalam agama ada hukum warits bahkan hukum potang tangan bagi pencuri. Semua demi menjaga keselamatan harta agar jatuh ke tangan yang berhak dan menjaga harta agar tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak. Termasuk hukum pencatatan dan persaksian dalam muamalah yang tidak tunai adalah upaya mencapai tujuan mulia itu.
Allah Ta`ala berfirman dalam(QS.2:282),yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya.."
Dalam tafsir Jâmi` al-Bayân, al-Imam Ibn Jârir menyatakan, maksud firman Allah Ta`ala : `hendaklah kamu menuliskannya` adalah hendaklah muamalah yang tidak tunai itu kalian tuliskan, baik itu jual beli/perniagaan atau hutang.
Para ulama berbeda pendapat tentang pencatatan muamalah yang tidak tunai itu. Sebagian menyatakan wajib dan sebagian lagi menyatakan sebagai anjuran dan petunjuk.
Yang menyatakan wajibnya menuliskan muamalah yang tidak tunai termasuk hutan piutang di antaranya al-Dhahak, Ibn Juraij dan al-Rabi`.
Berkata Ibn Juraij, barang siapa melakukan transaksi utang piutang hendaklah ia mencatatnya dan barang siapa melakukan jual beli hendaklah ia mengadakan persaksian.
Abu Sulaiman al-Mur`isyi mengatakan," Seorang laki-laki sahabat Ka`ab berkata kepada para sahabatnya: tahukan engkau orang yang terzalimi yang berdoa kepada Tuhannya tetapi tidak dikabulkan? Mereka pun bertanya: Bagaimana hal itu dapat terjadi? Laki-laki itu menjawab: Orang itu melakukan transaksi jual beli tanpa mencatat dan tanpa mempersaksikan. Ketika tiba masa pembayaran ternyata pembeli itu ingkar. Maka orang itu pun berdoa pada Tuhannya, tetapi doanya tidak dikabulkan. Penyebabnya adalah karena ia berbuat durhaka pada Tuhannya (tidak menuruti perintah-Nya yang menganjurkan untuk mencatat dan mempersaksikan hal tersebut)." (tafsir Jâmi` al-Bayân, vol.1, hal.160).
Sebagian ulama mengatakan, awalnya pencatatan muamalah tidak tunai itu wajib, tetapi kemudian di nasakhkan (dicabut) hukumnya oleh ayat setelahnya:"Jika kalian dalam perjalanan (dan bermu`amalah tidak secara tunai) sedang kalian tidak memperolah seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika kalian mempercayai satu sama lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. 2:283
Pendapat ini dinyatakan oleh al-Sya`bi: Kalau engkau percaya kepadanya maka tidak apa-apa tidak mencatat dan tidak mempersaksikan.
Pendapat ini juga dinyatakn Ibn Zaid: kewajiban mencatat dinasakhkan oleh firman Allah Ta`ala:"..Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya.."(QS.2: 283). Seandainya tidak ada rangkaian ayat ini maka tidak boleh seseorang bertransaksi hutang piutang tanpa mencatat dan mempersaksikan atau dengan borg (jaminan). Ketika datang ayat ini maka dinasakhkanlah kewajiban itu semuanya, lalu beralih kepada saling percaya (amanah).
Al-Imam Ibn Jarir sendiri berpendapat bahwa hukum pencatatan dan persaksian dalam muamalah yang tidak tunai tidak lah dinasakhkan oleh ayat setelahnya karena penyebabnya berbeda. Ayat 283 dalam kondisi safar (perjalanan) di mana juru catat tidak ada dan saksi tidak ada maka berlaku hukum barang jaminan (borg). Jika dalam perjalanan ada juru tulis maka tetap berlaku hukum pencatatan.
Sehingga dalam kondis bukan safar (perjalanan) tidak berlaku hukum penggunaan barang jaminan (borg) atau kepercayaan satu sama lain, tetapi berlaku hukum pencatatan dan persaksian.
Ibn Katsir dalam tasfirnya Tafsir al-Quran al-Azhim memilih perintah ini sebagai pemberian perunjuk (irsyâd) dan buka kewajiban (îjâb) dengan mengemukakan pendapat para ulam yang mewajibkan dan pendapat para ulama yang menganggap perintah kewajiban pencatatan dan persaksian dinasakhkan oleh ayat setelahnya.
Al-Imam Al-Syawkani dalam Kitab tafsirnya Fath al-Qadîr menyatakan bahwa hukum pencatatan dan penyaksian tidak dinasakhkan dengan hukum saling percaya (amanah). Hukum pencatatan dan penyaksian tetap berlaku dalam kondisi tidak ada saling percaya satu sama lain.
Terlihat di sini isu wajibnya pencatatan dan penyaksian dalam muamalah tidak tunai, termasuk hutang piutang adalah wilayah ijtihadiyah. Artinya, para ulama tidak satu pendapat dan pendapat ulama yang satu tidak dapat membatalkan pendapat ulama yang lain.
Jika kita rangkum pendapat-pendapat di atas maka ada tiga pendapat:
1. Wajib mencatat dan mempersaksikan
2. Dianjurkan mencatat dan mempersaksikan, tetapi bukan diwajibkan
3. Wajib mencatat selama tidak ada kepercayaan satu sama lain
Di sini kita bisa memilih mengikuti pendapat yang mana sesuai dengan kondisi orang yang sedang bertransaksi dengan kita. Pillihan apa pun yang kita ambil hendaknya kedua belah pihak mempunyai kesadaran yang sama seperti yang disebut pada ayat-ayat dan hadits-hadits di atas dan transaksi yang dilakukan itu disaksikan oleh Allah Ta`ala dan setiap orang nanti akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Allah. Wallâhu a`lamu bish shawâb.

mujiburrohman pada 03 April 2009 15:59 wib
BISMILLIHIROHMANIROHIM "WA IDZA TADAYANTUM BIDAININ ILA AJALIMM MUSSMAMMAA FAKTUBUH....

Administrator pada 02 April 2009 05:39 wib
Wa`alaikum salam, ...
Sejauh yang saya tahu, Islam mengatur perihal Fiqh Muamalah ini sangat rinci, diakhir Surat Al Baqarah, urusan Muamalat ini dibahas hampir sebanyak 2 halaman.
Setiap Hutang Piutang itu diharuskan memiliki keterangan tertulis yang menjabarkan secara rici segala sesuatunya dan juga ada saksi saksi. Wallahu `alam.
Wassalamu`alaikum wr.wb.


« 1 »





Help | Contact Us